Kalkulasi mengkuantifikasi manfaat suatu tindakan.
Sudah menjadi kodrat manusia bahwa dalam setiap tindakan yang dilakukannya berdasarkan pada penghitungan untung-rugi. Manusia adalah makhluk rasional yang secara sadar memilih kesenangan dan menghindarkan kesedihan. Memilih kebaikan dan menghindarkan keburukan. Memilih keuntungan da menghindarkan kerugian. Rasional.
Kebahagiaan. Itulah yang dicari dari setiap kalkulasi tindakan. Ini adalah variabel yang digunakan ketika seorang manusia berpikir tentang kesenangan macam apa yang patut dieksplorasi. Ini adalah asumsi bahwa manusia hidup dalam gaya hidup yang hedonistik, yang menghindari rasa sakit secara fisik dan psikologis.
Kebahagiaan adalah kepastian. Kepastian adalah suatu ketidakpastian. Kepastian tidak pernah jelas. Tapi, kebahagiaan jelas jika kita mau menciptakannya sendiri.
I don't, really, but I do like that pleasure, instead of reduced to something primitive that ought to be looked down or away from, is mapped and graphed.
Huge Dream, A Lot Passion and Much Spirit...
Monday, March 15, 2010
Sunday, March 14, 2010
Friday, March 12, 2010
Tuhan Sudah Mati??
Ini salah satu pernyataan yang cukup menarik perhatian saya pada saat kuliah Teori Kriminologi Post-Modern, kemarin (11-03-10), kurang dari 24 jam yang lalu. Pemikiran ini dinyatakan oleh Nietzche. Jujur, ketika saya memulai kuliah kemarin pagi, saya sama sekali tidak tahu apalagi mengenal siapa itu Nietzche. Tuhan dianggap "telah mati" karena kini masyarakat tidak lagi pergi beribadah dengan tujuan secara murni untuk beribadah kepada Tuhan mereka, melainkan untuk kepentingan atau maksud-maksud lain. Misalnya, ibu-ibu pengajian yang rutin mengadakan pengajian tiap minggu banyak yang hanya sibuk mengurusi masalah pembelian seragam baru. Masalah yang menurut saya sepele, tetapi menjadi begitu penting bagi mereka hingga membuat mereka tidak lagi datang mengaji murni untuk beribadah. Contoh lain, ketika seorang Nasrani kaya raya pergi ke gereja dekat rumahnya pada hari Minggu dengan mengendarai Jaguar atau mobil sejenisnya. Bisa saja terselubung rasa untuk pamer, dan lagi-lagi tidak murni untuk beribadah.
Iya, itulah potret masyarakat masa kini. Mungkin termasuk saya. Bagaimana dengan Anda?
Jadi, apakah Tuhan benar sudah mati? :)
* Inilah Nietzche
Iya, itulah potret masyarakat masa kini. Mungkin termasuk saya. Bagaimana dengan Anda?
Jadi, apakah Tuhan benar sudah mati? :)
* Inilah Nietzche
Sunday, February 14, 2010
White-Collar Crime
tulisan ini dibuat sebagai tugas untuk mata kuliah Enterprise and White-Collar Crime.
dlarang keras mengutip tanpa penulisan sumber yaa....
White-collar crime adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki status sosial tinggi dalam rangkaian dari jabatannya (Sutherland, 1940). White-collar crime atau biasa disebut dengan kejahatan kerah putih adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu ataupun kelompok yang memiliki status sosial yang tinggi dan terkait dengan pekerjaannya. Jadi seseorang disebut telah melakukan white-collar crime apabila ia melakukan suatu tindakan kejahatan dengan memanfaatkan kewenangan atau kekuasaan yang ia miliki yang berhubungan dengan pekerjaannya. Fokus utama dari white-collar crime adalah masalah sosial dan ekonomi. Karena permasalahan white-collar crime pasti berhubungan dengan masalah sosial dan biasanya juga terkait masalah ekonomi.
Konsep white-collar crime yang terkenal dari Sutherland, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan pekerjaannya yang sah.1 Jadi sesuai dengan konsep Sutherland tersebut, dapat diartikan bahwa white-collar crime dilakukan oleh para pelaku profesional yang terhormat. Pelaku tersebut menjadikan tindakan yang dilakukannya tersebut sebagai cara untuk mencari nafkah, sehingga pada akhirnya mencapai tahapan profesional yang diakui oleh pelaku-pelaku sejenisnya. Dalam tahapan profesional ini pelaku tidak lagi mudah tertangkap karena pelaku tersebut memiliki kekuasaan yang terkait dengan kedudukannya dalam pergaulan kelas atas. Dalam kasus white-collar crime tertentu, para pelakunya tidak mengakui bahwa dirinya adalah sebagai penjahat, tetapi mereka mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang melanggar hukum. Kejahatan yang dikategorikan sebagai white-collar crime tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikan tetapi lebih diutamakan didasarkan pada ciri pelakunya.2
Fokus awal adalah pada pelaku dari white-collar crime itu sendiri, yaitu white collar criminals. Definisi dasar dari konsep white-collar crime mengacu pada pelakunya, yaitu “orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya” (Sutherland, 1968:58). Pada dasarnya bentuk white-collar crime lebih merugikan dibandingkan dengan bentuk kejahatan konvensional. Karena biasanya white-collar crime dilakukan dalam skala yang lebih besar karena memang para pelaku white-collar crime berasal dari anggota kelompok sosial ekonomi tinggi. Ini jauh berbeda dengan kapasitas kemampuan dan kekuasaan dari para pelaku bentuk kejahatan konvensional yang banyak berasal dari anggota kelompok sosial ekonomi yang lebih rendah.
Ada beberapa tipologi dari white-collar crime. Tipologi tersebut antara lain: white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu, pekerja terhadap pekerjaannya, pembuat kebijakan terhadap pekerjanya, agen korporasi terhadap agen publik (masyarakat), dan yang terjadi antara pedagang terhadap pembelinya (Bloch dan Geis, 1970, p. 301). Contoh dari white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu adalah dokter terhadap pasiennya. Dalam pembuatan resep, seorang dokter bisa saja menuliskan resep dimana obat-obatan yang ada dalam resep tersebut hanya dapat ditebus di apotek milik dokter tersebut, maka secara tidak langsung jika pasiennya membeli obat-obatan di apotek milik dokter tersebut, sang dokter dapat menerima keuntungannya. Contoh lain dari white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu adalah penasehat hukum atau pengacara terhadap kliennya.
Sedangkan contoh dari white-collar crime yang terjadi antara pekerja terhadap pekerjanya adalah penggelapan barang milik seorang karyawan yang dilakukan oleh atasannya sendiri. Misalnya, X adalah seorang pembantu rumah tangga dari Y, Y “meminjam” barang milik X tanpa mengembalikannya, dengan alasan bahwa Y menganggap dirinya memiliki kekuasaan atas X, karena Y merasa stasus sosialnya lebih tinggi dibandingkan dengan X. Contoh dari white-collar crime yang dilakukan oleh pembuat kebijakan terhadap pekerjanya adalah kasus ketiadaan kejujuran. Misalnya, seorang pembuat peraturan kerja pada perusahaan X, terlepas dari hak atau wewenangnya untuk membuat peraturan, ia juga mengatasnamakan peraturan sebagai demi kesejahteraan buruh, walaupun sebenarnya keuntungan pribadi dan keuntungan perusahaanlah yang menjadi tujuannya. Jelas hal ini adalah merupakan suatu bentuk penipuan.
Sedangkan contoh dari white-collar crime yang terjadi antara agen korporasi terhadap agen public (masyarakat) adalah bentuk penipuan iklan. Misalnya, perusahaan jasa telekomunikasi yang memasang iklan di media cetak dan media massa dengan mengobral janji biaya semurah-murahnya, tetapi dibalik iklan yang menarik tersebut terselip syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku yang tidak dijelaskan secara gamblang. Tidak jarang syarat-syarat dan ketentuan tersebut hanya ditulis kecil-kecil dipojok iklan yang sulit untuk dibaca pelanggan. Dan ini merupakan bentuk penipuan terhadap pelanggan.
Sedangkan untuk tipologi yang terakhir yaitu white-collar crime yang terjadi antara pedagang terhadap pembelinya, contohnya adalah penipuan terhadap pelanggan. Misalnya dalam kasus penimbunan minyak tanah. Dalam kondisi minyak tanah yang sedang langka banyak terdapat oknum-oknum pedagang yang dengan sengaja menimbun minyak tanah, dan ketika ada pembeli yang datang mereka mengatakan bahwa minyak tanah telah habis. Dengan begitu harga minyak tanah akan melambung tinggi, dan pada saat itulah para pedagang tersebut kemudian baru akan menjual minyak tanah yang telah mereka timbun tersebut.
Ada beberapa variasi definisi dari bentuk white-collar crime. Variasi definisi tersebut antara lain: Avocational Crime, Corporate Crime, Economic Crime, Occupational Crime, Organizational Crime, Professional Crime, Upperworld Crime dan Cyber Crime.3 Avocational Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang menolak pandangan dari masyarakat atas cap sebagai penjahat, dilakukan oleh seseorang yang tidak memikirkan dirinya sendiri sebagai seorang penjahat dan dimana sumber utama dari status atau pendapatan itu adalah sesuatu selain dari kejahatan (Geis, 1974a, p. 273). Corporate Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang terdiri dari pelanggaran-pelanggaran yang dijalankan oleh pejabat-pejabat korporasi untuk perusahaan-perusahaan mereka dan pelaku-pelaku dari korporasi itu sendiri (Clinard and Quinney, 1973, p. 188). Economic Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang mengacu pada segala bentuk yang bukan kekerasan, aktivitas ilegal yang secara prinsipnya melibatkan penipuan, penyajian yang keliru, penyembunyian, manipulasi, pelanggaran kejujuran, berdalih, dan penolakan ilegal terhadap peraturan (American Bar Association, 1976).
Occupational Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang terdiri dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu untuk diri mereka sendiri dalam kaitannya dengan pekerjaan-pekerjaan mereka dan pelanggaran-pelanggaran dari para pekerja yang melawan terhadap majikannya (Clinard and Quinney, 1973, p. 188). Organizational Crime adalah bentuk kejahatan yang melibatkan tindakan-tindakan ilegal yang diambil sesuai dengan tujuan-tujuan organisasional operatif yang secara serius (baik secara fisik maupun secara ekonomi) membahayakan pekerja-pekerja, para pelanggan, atau pun masyarakat umum (Schrager and Short, 1978, pp. 411-412).
Professional Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang merupakan tingkah laku ilegal demi keuntungan ekonomi atau bahkan untuk sebagai mata pencaharian ekonomi yang melibatkan suatu karir kriminal yang sangat berkembang, kemampuan yang sangat tinggi, status tinggi diantara pelaku-pelaku kriminal, dan deteksi yang dapat dihindarkan secara sukses dengan adil (Clinard and Quinney, 1973, p. 246). Upperworld Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang mengacu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka yang terkait dengan posisi mereka didalam struktur sosial, telah memperoleh macam-macam spesialisasi dari celah-celah pekerjaan yang penting bagi jabatan dari para pelaku pelanggaran (Geis, 1974b, p. 114). Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan yang merupakan tindakan yang merugikan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi maya atau kemajuan telematika.
Ada beberapa hal yang membedakan white-collar crime dengan kejahatan konvensional. Hal dasar dari pembedaan diantara keduanya adalah bahwa pada white-collar crime umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, sedangkan kejahatan konvensional pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari golongan status sosial menengah sampai rendah. Contoh bentuk nyata dari kejahatan konvensional ini adalah kejahatan jalanan. Hal lain yang membedakan antara white-collar crime dengan kejahatan konvensional adalah biasanya pelaku white-collar crime memiliki status ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan para pelaku dari kejahatan konvensional. Bentuk white-collar crime pun harus selalu terkait dengan pekerjaan dari pelakunya, sedangkan bentuk kejahatan konvensional tidak harus selalu terkait dengan pekerjaan dari pelakunya.
Hal-hal yang membedakan antara white-collar crime dengan kejahatan konvensional juga dapat disebutkan bahwa anggota kelas sosial ekonomi atas yang banyak menjadi pelaku white-collar crime pada umumnya memiliki kekuasaan politik dan finansial yang lebih besar, sedangkan anggota kelas sosial ekonomi rendah yang banyak menjadi pelaku kejahatan konvensional pada umumnya memang memiliki kekuasaan politik dan finansial yang lebih rendah. Ada hal lain yang lebih mendasar dari perbedaan bentuk white-collar crime dengan bentuk kejahatan konvensional, yaitu bahwa bentuk white-collar crime sangat lebih merugikan masyarakat dibandingkan dengan bentuk kejahatan konvensional. Karena pada umumnya para pelaku white-collar crime melakukan tindak kejahatannya tersebut dalam skala besar secara nominal.
1 Mustofa, Muhammad, Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Depok: FISIP UI Press, 2007), hal. 82-83.
2 Mustofa, Muhammad, Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Depok: FISIP UI Press, 2007), hal. 127.
3 Hagan, Frank E., Introduction to Criminology: Theories, Methods and Criminal Behavior (Chicago: Nelson Hall, 1986), p. 101.
dlarang keras mengutip tanpa penulisan sumber yaa....
White-collar crime adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki status sosial tinggi dalam rangkaian dari jabatannya (Sutherland, 1940). White-collar crime atau biasa disebut dengan kejahatan kerah putih adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu ataupun kelompok yang memiliki status sosial yang tinggi dan terkait dengan pekerjaannya. Jadi seseorang disebut telah melakukan white-collar crime apabila ia melakukan suatu tindakan kejahatan dengan memanfaatkan kewenangan atau kekuasaan yang ia miliki yang berhubungan dengan pekerjaannya. Fokus utama dari white-collar crime adalah masalah sosial dan ekonomi. Karena permasalahan white-collar crime pasti berhubungan dengan masalah sosial dan biasanya juga terkait masalah ekonomi.
Konsep white-collar crime yang terkenal dari Sutherland, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan pekerjaannya yang sah.1 Jadi sesuai dengan konsep Sutherland tersebut, dapat diartikan bahwa white-collar crime dilakukan oleh para pelaku profesional yang terhormat. Pelaku tersebut menjadikan tindakan yang dilakukannya tersebut sebagai cara untuk mencari nafkah, sehingga pada akhirnya mencapai tahapan profesional yang diakui oleh pelaku-pelaku sejenisnya. Dalam tahapan profesional ini pelaku tidak lagi mudah tertangkap karena pelaku tersebut memiliki kekuasaan yang terkait dengan kedudukannya dalam pergaulan kelas atas. Dalam kasus white-collar crime tertentu, para pelakunya tidak mengakui bahwa dirinya adalah sebagai penjahat, tetapi mereka mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang melanggar hukum. Kejahatan yang dikategorikan sebagai white-collar crime tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikan tetapi lebih diutamakan didasarkan pada ciri pelakunya.2
Fokus awal adalah pada pelaku dari white-collar crime itu sendiri, yaitu white collar criminals. Definisi dasar dari konsep white-collar crime mengacu pada pelakunya, yaitu “orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya” (Sutherland, 1968:58). Pada dasarnya bentuk white-collar crime lebih merugikan dibandingkan dengan bentuk kejahatan konvensional. Karena biasanya white-collar crime dilakukan dalam skala yang lebih besar karena memang para pelaku white-collar crime berasal dari anggota kelompok sosial ekonomi tinggi. Ini jauh berbeda dengan kapasitas kemampuan dan kekuasaan dari para pelaku bentuk kejahatan konvensional yang banyak berasal dari anggota kelompok sosial ekonomi yang lebih rendah.
Ada beberapa tipologi dari white-collar crime. Tipologi tersebut antara lain: white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu, pekerja terhadap pekerjaannya, pembuat kebijakan terhadap pekerjanya, agen korporasi terhadap agen publik (masyarakat), dan yang terjadi antara pedagang terhadap pembelinya (Bloch dan Geis, 1970, p. 301). Contoh dari white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu adalah dokter terhadap pasiennya. Dalam pembuatan resep, seorang dokter bisa saja menuliskan resep dimana obat-obatan yang ada dalam resep tersebut hanya dapat ditebus di apotek milik dokter tersebut, maka secara tidak langsung jika pasiennya membeli obat-obatan di apotek milik dokter tersebut, sang dokter dapat menerima keuntungannya. Contoh lain dari white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu adalah penasehat hukum atau pengacara terhadap kliennya.
Sedangkan contoh dari white-collar crime yang terjadi antara pekerja terhadap pekerjanya adalah penggelapan barang milik seorang karyawan yang dilakukan oleh atasannya sendiri. Misalnya, X adalah seorang pembantu rumah tangga dari Y, Y “meminjam” barang milik X tanpa mengembalikannya, dengan alasan bahwa Y menganggap dirinya memiliki kekuasaan atas X, karena Y merasa stasus sosialnya lebih tinggi dibandingkan dengan X. Contoh dari white-collar crime yang dilakukan oleh pembuat kebijakan terhadap pekerjanya adalah kasus ketiadaan kejujuran. Misalnya, seorang pembuat peraturan kerja pada perusahaan X, terlepas dari hak atau wewenangnya untuk membuat peraturan, ia juga mengatasnamakan peraturan sebagai demi kesejahteraan buruh, walaupun sebenarnya keuntungan pribadi dan keuntungan perusahaanlah yang menjadi tujuannya. Jelas hal ini adalah merupakan suatu bentuk penipuan.
Sedangkan contoh dari white-collar crime yang terjadi antara agen korporasi terhadap agen public (masyarakat) adalah bentuk penipuan iklan. Misalnya, perusahaan jasa telekomunikasi yang memasang iklan di media cetak dan media massa dengan mengobral janji biaya semurah-murahnya, tetapi dibalik iklan yang menarik tersebut terselip syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku yang tidak dijelaskan secara gamblang. Tidak jarang syarat-syarat dan ketentuan tersebut hanya ditulis kecil-kecil dipojok iklan yang sulit untuk dibaca pelanggan. Dan ini merupakan bentuk penipuan terhadap pelanggan.
Sedangkan untuk tipologi yang terakhir yaitu white-collar crime yang terjadi antara pedagang terhadap pembelinya, contohnya adalah penipuan terhadap pelanggan. Misalnya dalam kasus penimbunan minyak tanah. Dalam kondisi minyak tanah yang sedang langka banyak terdapat oknum-oknum pedagang yang dengan sengaja menimbun minyak tanah, dan ketika ada pembeli yang datang mereka mengatakan bahwa minyak tanah telah habis. Dengan begitu harga minyak tanah akan melambung tinggi, dan pada saat itulah para pedagang tersebut kemudian baru akan menjual minyak tanah yang telah mereka timbun tersebut.
Ada beberapa variasi definisi dari bentuk white-collar crime. Variasi definisi tersebut antara lain: Avocational Crime, Corporate Crime, Economic Crime, Occupational Crime, Organizational Crime, Professional Crime, Upperworld Crime dan Cyber Crime.3 Avocational Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang menolak pandangan dari masyarakat atas cap sebagai penjahat, dilakukan oleh seseorang yang tidak memikirkan dirinya sendiri sebagai seorang penjahat dan dimana sumber utama dari status atau pendapatan itu adalah sesuatu selain dari kejahatan (Geis, 1974a, p. 273). Corporate Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang terdiri dari pelanggaran-pelanggaran yang dijalankan oleh pejabat-pejabat korporasi untuk perusahaan-perusahaan mereka dan pelaku-pelaku dari korporasi itu sendiri (Clinard and Quinney, 1973, p. 188). Economic Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang mengacu pada segala bentuk yang bukan kekerasan, aktivitas ilegal yang secara prinsipnya melibatkan penipuan, penyajian yang keliru, penyembunyian, manipulasi, pelanggaran kejujuran, berdalih, dan penolakan ilegal terhadap peraturan (American Bar Association, 1976).
Occupational Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang terdiri dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu untuk diri mereka sendiri dalam kaitannya dengan pekerjaan-pekerjaan mereka dan pelanggaran-pelanggaran dari para pekerja yang melawan terhadap majikannya (Clinard and Quinney, 1973, p. 188). Organizational Crime adalah bentuk kejahatan yang melibatkan tindakan-tindakan ilegal yang diambil sesuai dengan tujuan-tujuan organisasional operatif yang secara serius (baik secara fisik maupun secara ekonomi) membahayakan pekerja-pekerja, para pelanggan, atau pun masyarakat umum (Schrager and Short, 1978, pp. 411-412).
Professional Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang merupakan tingkah laku ilegal demi keuntungan ekonomi atau bahkan untuk sebagai mata pencaharian ekonomi yang melibatkan suatu karir kriminal yang sangat berkembang, kemampuan yang sangat tinggi, status tinggi diantara pelaku-pelaku kriminal, dan deteksi yang dapat dihindarkan secara sukses dengan adil (Clinard and Quinney, 1973, p. 246). Upperworld Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang mengacu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka yang terkait dengan posisi mereka didalam struktur sosial, telah memperoleh macam-macam spesialisasi dari celah-celah pekerjaan yang penting bagi jabatan dari para pelaku pelanggaran (Geis, 1974b, p. 114). Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan yang merupakan tindakan yang merugikan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi maya atau kemajuan telematika.
Ada beberapa hal yang membedakan white-collar crime dengan kejahatan konvensional. Hal dasar dari pembedaan diantara keduanya adalah bahwa pada white-collar crime umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, sedangkan kejahatan konvensional pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari golongan status sosial menengah sampai rendah. Contoh bentuk nyata dari kejahatan konvensional ini adalah kejahatan jalanan. Hal lain yang membedakan antara white-collar crime dengan kejahatan konvensional adalah biasanya pelaku white-collar crime memiliki status ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan para pelaku dari kejahatan konvensional. Bentuk white-collar crime pun harus selalu terkait dengan pekerjaan dari pelakunya, sedangkan bentuk kejahatan konvensional tidak harus selalu terkait dengan pekerjaan dari pelakunya.
Hal-hal yang membedakan antara white-collar crime dengan kejahatan konvensional juga dapat disebutkan bahwa anggota kelas sosial ekonomi atas yang banyak menjadi pelaku white-collar crime pada umumnya memiliki kekuasaan politik dan finansial yang lebih besar, sedangkan anggota kelas sosial ekonomi rendah yang banyak menjadi pelaku kejahatan konvensional pada umumnya memang memiliki kekuasaan politik dan finansial yang lebih rendah. Ada hal lain yang lebih mendasar dari perbedaan bentuk white-collar crime dengan bentuk kejahatan konvensional, yaitu bahwa bentuk white-collar crime sangat lebih merugikan masyarakat dibandingkan dengan bentuk kejahatan konvensional. Karena pada umumnya para pelaku white-collar crime melakukan tindak kejahatannya tersebut dalam skala besar secara nominal.
1 Mustofa, Muhammad, Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Depok: FISIP UI Press, 2007), hal. 82-83.
2 Mustofa, Muhammad, Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Depok: FISIP UI Press, 2007), hal. 127.
3 Hagan, Frank E., Introduction to Criminology: Theories, Methods and Criminal Behavior (Chicago: Nelson Hall, 1986), p. 101.
Thursday, January 14, 2010
Penjaga Percetakan yang Aneh
Kelapa Dua, 140110, 5.24 pm
...
saya datang.
saya: mau nambahin puisi nih mas buat buku yasinnya. nambah berapa lagi buat ongkos cetak?
tukang cetak: emang berapa halaman?
saya: cuma segini. (sambil menunjukkan buku note)
tukang cetak: gratis aja itu mah buat langganan.
saya: (dalam hati) langganan? saya gak minat mau jadi langganan percetakkan buku yasin. sama sekali gak berminat.
saya pulang.
...
...
saya datang.
saya: mau nambahin puisi nih mas buat buku yasinnya. nambah berapa lagi buat ongkos cetak?
tukang cetak: emang berapa halaman?
saya: cuma segini. (sambil menunjukkan buku note)
tukang cetak: gratis aja itu mah buat langganan.
saya: (dalam hati) langganan? saya gak minat mau jadi langganan percetakkan buku yasin. sama sekali gak berminat.
saya pulang.
...
Sunday, December 27, 2009
miss u, daddy..
malam ini adalah malam ke-8 aku tidak lagi melihat ayahku dirumah..
Daddy, I love you
For all that you do.
Thank you for the laughter,
For the good times that we share,
Thanks for always listening,
For trying to be fair.
Thank you for your comfort,
When things are going bad,
Thank you for the shoulder,
To cry on when I'm sad.
I'll always be thanking Allah SWT
For giving me a Special Dad like you..
Daddy, I love you
For all that you do.
Thank you for the laughter,
For the good times that we share,
Thanks for always listening,
For trying to be fair.
Thank you for your comfort,
When things are going bad,
Thank you for the shoulder,
To cry on when I'm sad.
I'll always be thanking Allah SWT
For giving me a Special Dad like you..
Friday, December 25, 2009
love u sooooo......

i love you, daddy..
you are my hero..
and you're always in my dreams..
i love you, daddy..
you are my superstar..
Saturday, December 5, 2009
Colonial Heritage: Materialistic and Poverty Culture
KEHIDUPAN masa silam di Batavia bisa dibaca dari dagboek, dagelijks journaal alias catatan harian atau lewat novel yang berlatar belakang masyarakat Eropa di Hindia Belanda. Kisah dalam novel bisa sangat tepat mengambil kondisi sosial pada saat itu, dengan karakter utama orang Eropa golongan elite yang berkuasa, pejabat tinggi pemerintah, insinyur sipil, perwira tentara, hakim, pengusaha, pemilik perkebunan, atau dokter.
Misalnya, kisah tentang bagaimana bangsa Eropa hidup terpisah dari penduduk pribumi. Penduduk pribumi biasanya tinggal di kampung sedangkan orang Belanda memiliki rumah atau tinggal di pondokan di blok Eropa di kota atas yaitu Rijswijk, Noordwijk, Weltevreden, Koningsplein. Para pria kulit putih itu biasanya berkeluarga, menikah dengan perempuan kulit putih atau Eurasia dari keluarga berada. Sementara para bujangan kebanyakan terlibat asmara bahkan kumpul kebo dengan perempuan pribumi atau Eurasia jelata.
Dari cerita berjudul "Indisch-gasten of Nederlandsch-Indiers" yang muncul di Bataviaasch Nieuwsblad 1890 diketahui bahwa dari perbincangan dan pemikiran orang-orang Belanda itu ternyata mereka tinggal di Hindia Belanda hanya untuk selingan menuju hidup enak yaitu pulang ke tanah air dengan pensiun penuh kemakmuran. Mereka harus bertahan di Hindia Belanda sedikitnya 10 tahun, paling lama 20 tahun.
Selain itu, Gerard Termorshuizen dalam PA Daum "Tentang Kehidupan Kolonial di Batavia" yang tersaji dalam Jakarta Batavia; Esai Sosio-Kultural, menyebutkan, aktivitas dan ambisi kebanyakan kaum totok (Belanda) diarahkan menurut perencanaan karier mereka, bahkan kalau mungkin didukung oleh nepotisme tak bermoral, mencari banyak uang, hidup enak dan tidak ketinggalan, menarik perhatian semua orang.
Khususnya di Batavia, kedudukan sosial ditentukan oleh kekayaan dan hasrat untuk menonjolkan diri lewat penampilan luar, dalam kelompok orang lain. Penggambaran tentang mentalitas tersebut diturunkan dalam novel berjudul Nummer Elf lewat karakter bernama Lena Bruce yang datang ke Batavia, dari kota lain. Pameran mentalitas materialistis melalui ukuran dan keindahan rumah serta taman mereka, jumlah dan jenis kereta yang mereka miliki, sampai pada kemegahan resepsi dan pesta yang mereka gelar. Termasuk, tentu, dalam hal pendapatan seseorang dan prospek bagus seorang pria yang akan menentukan apakah orang tua akan melepas anak gadisnya saat dilamar.
Adalah Paul Daum, lahir di Den Haag pada 1850, yang bekerja di Jawatan Kereta Api Belanda sebelum akhirnya menempuh karier sebagai wartawan dan novelis di kota kelahirannya. Pria itulah yang menorehkan cerita tentang perilaku para totok di Batavia. Di tahun 1878 ia diangkat sebagai redaktur di surat kabar De Locomotief di Semarang dan dalam waktu setahun, ia menyabet jabatan pemimpin redaksi. Setelah bekerja di De Locomotief, ia digaet Het Indisch Vaderland (juga di Semarang) sampai akhirnya ia berlabuh di Bataviaasch Nieuwsblad sejak Desember 1885.
Daum tak lupa menceritakan realitas kehidupan bangsa Eropa di Batavia yang tak terlalu peduli pada seni. Tokoh-tokoh Daum digambarkan sebagai tokoh yang mirip dengan keadaan yang sebenarnya, di mana mereka lebih suka berpesta, mencari jodoh, main biliar, kartu, dan mabuk berat, pokoknya bersantai di De Harmonie atau Concordia. Tapi tak pernah dijumpai di teater Batavia di Passer Baroe ketika sebuah konser atau peristiwa budaya dipentaskan. Sebagai wartawan, ia tak lelah meneriakkan miskinnya kehidupan budaya di Batavia.
Dalam sebuah artikel di surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad edisi Mei 1886, Daum bahkan mempertanyakan, “Apa yang pasti ditangkap orang asing ketika tiba di Batavia, adalah nihilnya hiburan publik. Ada kelab tempat orang berkumpul untuk membaca, ngobrol, atau bermain biliar tapi itu hanya untuk tuan-tuan terhormat. Ada teater bagus, tapi untuk apa? Jarang dipakai…Kota itu sendiri tak punya tokoh aktor…Sebuah gedung bagus tapi tidak ada apapun di dalamnya."
Rupanya, mentalitas seperti yang digambarkan Daum melalui proses pengamatan dan presentasi realistis dalam novel-novelnya masih terjadi hingga kini. Di Jakarta, masa depan Batavia, di mana kisah Daum dulu juga berpusat, mentalitas seperti yang tergambar di atas makin dipertajam dengan minimnya pemahaman tentang kebudayaan bangsa sendiri, minimnya kegiatan kebudayaan, terlebih dengan kebijakan pemutaran sinetron tak bermutu, juga program tv lain, yang makin merusak mental bangsa ini. Nepotisme juga masih jadi kata pamungkas, demikian pula korupsi demi hidup nyaman hingga anak cucu cicit dan kroni-kroni.
http://www.kompas.com/readkotatua/xml/2009/12/05/10390866/Materialistis.dan.Miskin.Budaya..Warisan.Kolonial
Misalnya, kisah tentang bagaimana bangsa Eropa hidup terpisah dari penduduk pribumi. Penduduk pribumi biasanya tinggal di kampung sedangkan orang Belanda memiliki rumah atau tinggal di pondokan di blok Eropa di kota atas yaitu Rijswijk, Noordwijk, Weltevreden, Koningsplein. Para pria kulit putih itu biasanya berkeluarga, menikah dengan perempuan kulit putih atau Eurasia dari keluarga berada. Sementara para bujangan kebanyakan terlibat asmara bahkan kumpul kebo dengan perempuan pribumi atau Eurasia jelata.
Dari cerita berjudul "Indisch-gasten of Nederlandsch-Indiers" yang muncul di Bataviaasch Nieuwsblad 1890 diketahui bahwa dari perbincangan dan pemikiran orang-orang Belanda itu ternyata mereka tinggal di Hindia Belanda hanya untuk selingan menuju hidup enak yaitu pulang ke tanah air dengan pensiun penuh kemakmuran. Mereka harus bertahan di Hindia Belanda sedikitnya 10 tahun, paling lama 20 tahun.
Selain itu, Gerard Termorshuizen dalam PA Daum "Tentang Kehidupan Kolonial di Batavia" yang tersaji dalam Jakarta Batavia; Esai Sosio-Kultural, menyebutkan, aktivitas dan ambisi kebanyakan kaum totok (Belanda) diarahkan menurut perencanaan karier mereka, bahkan kalau mungkin didukung oleh nepotisme tak bermoral, mencari banyak uang, hidup enak dan tidak ketinggalan, menarik perhatian semua orang.
Khususnya di Batavia, kedudukan sosial ditentukan oleh kekayaan dan hasrat untuk menonjolkan diri lewat penampilan luar, dalam kelompok orang lain. Penggambaran tentang mentalitas tersebut diturunkan dalam novel berjudul Nummer Elf lewat karakter bernama Lena Bruce yang datang ke Batavia, dari kota lain. Pameran mentalitas materialistis melalui ukuran dan keindahan rumah serta taman mereka, jumlah dan jenis kereta yang mereka miliki, sampai pada kemegahan resepsi dan pesta yang mereka gelar. Termasuk, tentu, dalam hal pendapatan seseorang dan prospek bagus seorang pria yang akan menentukan apakah orang tua akan melepas anak gadisnya saat dilamar.
Adalah Paul Daum, lahir di Den Haag pada 1850, yang bekerja di Jawatan Kereta Api Belanda sebelum akhirnya menempuh karier sebagai wartawan dan novelis di kota kelahirannya. Pria itulah yang menorehkan cerita tentang perilaku para totok di Batavia. Di tahun 1878 ia diangkat sebagai redaktur di surat kabar De Locomotief di Semarang dan dalam waktu setahun, ia menyabet jabatan pemimpin redaksi. Setelah bekerja di De Locomotief, ia digaet Het Indisch Vaderland (juga di Semarang) sampai akhirnya ia berlabuh di Bataviaasch Nieuwsblad sejak Desember 1885.
Daum tak lupa menceritakan realitas kehidupan bangsa Eropa di Batavia yang tak terlalu peduli pada seni. Tokoh-tokoh Daum digambarkan sebagai tokoh yang mirip dengan keadaan yang sebenarnya, di mana mereka lebih suka berpesta, mencari jodoh, main biliar, kartu, dan mabuk berat, pokoknya bersantai di De Harmonie atau Concordia. Tapi tak pernah dijumpai di teater Batavia di Passer Baroe ketika sebuah konser atau peristiwa budaya dipentaskan. Sebagai wartawan, ia tak lelah meneriakkan miskinnya kehidupan budaya di Batavia.
Dalam sebuah artikel di surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad edisi Mei 1886, Daum bahkan mempertanyakan, “Apa yang pasti ditangkap orang asing ketika tiba di Batavia, adalah nihilnya hiburan publik. Ada kelab tempat orang berkumpul untuk membaca, ngobrol, atau bermain biliar tapi itu hanya untuk tuan-tuan terhormat. Ada teater bagus, tapi untuk apa? Jarang dipakai…Kota itu sendiri tak punya tokoh aktor…Sebuah gedung bagus tapi tidak ada apapun di dalamnya."
Rupanya, mentalitas seperti yang digambarkan Daum melalui proses pengamatan dan presentasi realistis dalam novel-novelnya masih terjadi hingga kini. Di Jakarta, masa depan Batavia, di mana kisah Daum dulu juga berpusat, mentalitas seperti yang tergambar di atas makin dipertajam dengan minimnya pemahaman tentang kebudayaan bangsa sendiri, minimnya kegiatan kebudayaan, terlebih dengan kebijakan pemutaran sinetron tak bermutu, juga program tv lain, yang makin merusak mental bangsa ini. Nepotisme juga masih jadi kata pamungkas, demikian pula korupsi demi hidup nyaman hingga anak cucu cicit dan kroni-kroni.
http://www.kompas.com/readkotatua/xml/2009/12/05/10390866/Materialistis.dan.Miskin.Budaya..Warisan.Kolonial
Subscribe to:
Posts (Atom)




