Tuesday, March 16, 2010

River Under the Sea




Di perairan Cenote Angelita, Mexico ada sebuah gua. Jika menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu terlihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.




Seorang penyelam bernama Anatoly Beloshchin*, ketika sedang melakukan eksplorasi di bawah laut, tiba-tiba ia menemukan beberapa kumpulan mata air tawar yang sangat segar rasanya karena tidak bercampur dengan air laut yang asin di sekelilingnya, seolah-olah ada dinding atau membran yang membatasi keduanya. Belum diketahui penyebab terpisahnya air tawar dari air asin di tengah-tengah lautan ini.**





















* di pojok kanan bawah tiap foto tertera nama penyelam yang mengambil foto-foto tersebut.
* selengkapnya klik link ini:
http://ivandrio.wordpress.com/2010/03/07/subhanallah-ada-sungai-dalam-laut/

Ironis. Potret Kesenjangan Sosial.

Pusat perbelanjaan Senayan City dipenuhi oleh calon pembeli sandal dan sepatu merek Crocs di hari kedua brand impor tersebut menggelar diskon besar-besaran, Jakarta Pusat, Selasa (16/3). Antrean warga Ibu Kota di Senayan City, tampak dari lantai dasar hingga lantai enam. Bayangkan, ratusan orang sudah sibuk mengantre dari pukul 07.00 WIB, padahal pesta diskon Crocs baru dimulai tiga jam kemudian.

Itulah penggalan berita yang saya kutip dari http://berita.liputan6.com/berita/201003/268033/Hari.Kedua.Antrean.Crocs.Sampai.Lantai.Dasar











Ya. Beberapa hari terakhir, warga Jakarta sedang sibuk berbelanja sepatu impor bermerek itu. Euphoria dirasakan oleh banyak orang. Kegembiraan yang berlebihan akibat tuntutan gaya hidup. Sepertinya pernyataan tersebut tepat untuk menggambarkan mereka yang merasakannya. Diskon besar-besaran ini seolah menjadi amat penting bagi segelintir masyarakat.

Bandingkan dengan penggalan berita yang dikutip dari http://berita.liputan6.com/ibukota/201003/266683/Bocah.Penderita.Hidrosepalus.Harapkan.Bantuan berikut ini:

Ahmad Fauzan, bayi laki-laki di Sunter, Jakarta Utara, menderita penyakit hidrosefalus. Hingga kini, orangtua bayi malang itu belum membawa anaknya berobat karena ketiadaan biaya.











Miris. Memang. Disaat jutaan sesama sedang bergulat melawan penyakit. Disaat jutaan anak sedang bergumul bersama debu-debu jalanan. Disaat banyak bayi dan balita meninggal sia-sia hanya karena alasan klise yang berlandaskan kemiskinan. Disaat banyak keluarga miskin kesulitan mencari uang untuk biaya pendidikan dan kesehatan. Sebagian orang “berduit” justru menghambur-hamburkan uang dengan caranya masing-masing atas nama tuntutan gaya hidup.

Saya bukan seorang yang sok berjiwa sosial tinggi. Saya bukan seorang yang terlalu perhatian pada masalah-masalah negara seperti ini. Saya pun bukan tidak pernah membelanjakan uang hanya untuk memenuhi keinginan hedonistik saya. Tetapi saya sangat tersentuh dengan keadaan kesenjangan sosial masyarakat beberapa hari belakangan. Pada lima menit saya membaca berita tentang seorang anak yang kesulitan biaya untuk berobat, di lima menit berikutnya saya membaca berita tentang ratusan orang yang sibuk mengantre diskon sandal bermerek.

Adalah munafik jika di ranah pendidikan, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, kita selalu berorasi tentang pentingnya penghapusan kesenjangan sosial, tetapi ketika kita kembali ke masyarakat justru kita lah yang menjadi aktor-aktor munculnya kesejangan sosial tadi.

Ironis.

Alice Syndrome

I just returned from the cinema after watching Alice in Wonderland. for some reason I kept thinking about that film, remembering all of the characters in the film. though, I frankly admit that the story is a bit strange and not very interesting.
two weeks ago, I watched Shutter Island. I think the film is very good by terms of the story. but somehow after I returned from the cinema, I immediately forgot about the movie.
whether there was something odd about my movie tastes?
I hope not.

...


if i live in the Wonderland, the Underland,

where all animals speak,

where a cat flies and disappears in the same time.


if i have authority such Iracebeth,

the Red Queen.


if i as creative as Hatter,

the wonderful hat maker.


if i have Bandersnatch,

as my loyal guardian.


if i have a lot knights,

as Stayne has Reds and Mirana has Whites.


if i be a Lord,

in both Salazen Grum and Marmoreal.


if i can be so big such a giant,

when i eat a piece of cake.


and if i can be so small such a dwarf,

when i drink a bottle of water.


if i have a magic Vorpal sword,

and can be used to kill all enemies

such killing Jabberwocky.


Bayard.Byelle.Frabjous.

Mallymkum.Absolem.Chessur.

Jubjub Bird.Callou.Calley.


...







left: Hatter

center: Iracebeth

right: Alice

Monday, March 15, 2010

Walk A Little Slower

Walk a little slower, Daddy, 
Said a little child so small.
I'm following in your footsteps
And I don't want to fall.

Sometimes your steps are very fast,
Sometimes they are hard to see;
So, walk a little slower, Daddy,
For you are leading me.

Someday when I'm all grown up,
You're what I want to be;
Then I will have a little child
Who'll want to follow me.

And I would want to lead just right,
And know that I was true;
So walk a little slower, Daddy,
For I must follow you.

Felicity Calculus

Kalkulasi mengkuantifikasi manfaat suatu tindakan.

Sudah menjadi kodrat manusia bahwa dalam setiap tindakan yang dilakukannya berdasarkan pada penghitungan untung-rugi. Manusia adalah makhluk rasional yang secara sadar memilih kesenangan dan menghindarkan kesedihan. Memilih kebaikan dan menghindarkan keburukan. Memilih keuntungan da menghindarkan kerugian. Rasional.

Kebahagiaan. Itulah yang dicari dari setiap kalkulasi tindakan. Ini adalah variabel yang digunakan ketika seorang manusia berpikir tentang kesenangan macam apa yang patut dieksplorasi. Ini adalah asumsi bahwa manusia hidup dalam gaya hidup yang hedonistik, yang menghindari rasa sakit secara fisik dan psikologis.

Kebahagiaan adalah kepastian. Kepastian adalah suatu ketidakpastian. Kepastian tidak pernah jelas. Tapi, kebahagiaan jelas jika kita mau menciptakannya sendiri.

I don't, really, but I do like that pleasure, instead of reduced to something primitive that ought to be looked down or away from, is mapped and graphed.

Sunday, March 14, 2010

Sunyi dan Sepi



Sunyi itu kadang-kadang mengerikan.

Sepi itu kadang-kadang melelapkan.

I surely can be there….


in the name of Allah, the Lord of this whole universe.
i surely can be there.

Friday, March 12, 2010

World's Best Dad
























A man above is...

Glitter Graphics
[Glitterfy.com - *Glitter Graphics*]

Tuhan Sudah Mati??

Ini salah satu pernyataan yang cukup menarik perhatian saya pada saat kuliah Teori Kriminologi Post-Modern, kemarin (11-03-10), kurang dari 24 jam yang lalu. Pemikiran ini dinyatakan oleh Nietzche. Jujur, ketika saya memulai kuliah kemarin pagi, saya sama sekali tidak tahu apalagi mengenal siapa itu Nietzche. Tuhan dianggap "telah mati" karena kini masyarakat tidak lagi pergi beribadah dengan tujuan secara murni untuk beribadah kepada Tuhan mereka, melainkan untuk kepentingan atau maksud-maksud lain. Misalnya, ibu-ibu pengajian yang rutin mengadakan pengajian tiap minggu banyak yang hanya sibuk mengurusi masalah pembelian seragam baru. Masalah yang menurut saya sepele, tetapi menjadi begitu penting bagi mereka hingga membuat mereka tidak lagi datang mengaji murni untuk beribadah. Contoh lain, ketika seorang Nasrani kaya raya pergi ke gereja dekat rumahnya pada hari Minggu dengan mengendarai Jaguar atau mobil sejenisnya. Bisa saja terselubung rasa untuk pamer, dan lagi-lagi tidak murni untuk beribadah.
Iya, itulah potret masyarakat masa kini. Mungkin termasuk saya. Bagaimana dengan Anda?
Jadi, apakah Tuhan benar sudah mati? :)

* Inilah Nietzche

Sunday, February 14, 2010

White-Collar Crime

tulisan ini dibuat sebagai tugas untuk mata kuliah Enterprise and White-Collar Crime.
dlarang keras mengutip tanpa penulisan sumber yaa....

White-collar crime adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki status sosial tinggi dalam rangkaian dari jabatannya (Sutherland, 1940). White-collar crime atau biasa disebut dengan kejahatan kerah putih adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seorang individu ataupun kelompok yang memiliki status sosial yang tinggi dan terkait dengan pekerjaannya. Jadi seseorang disebut telah melakukan white-collar crime apabila ia melakukan suatu tindakan kejahatan dengan memanfaatkan kewenangan atau kekuasaan yang ia miliki yang berhubungan dengan pekerjaannya. Fokus utama dari white-collar crime adalah masalah sosial dan ekonomi. Karena permasalahan white-collar crime pasti berhubungan dengan masalah sosial dan biasanya juga terkait masalah ekonomi.
Konsep white-collar crime yang terkenal dari Sutherland, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan pekerjaannya yang sah.1 Jadi sesuai dengan konsep Sutherland tersebut, dapat diartikan bahwa white-collar crime dilakukan oleh para pelaku profesional yang terhormat. Pelaku tersebut menjadikan tindakan yang dilakukannya tersebut sebagai cara untuk mencari nafkah, sehingga pada akhirnya mencapai tahapan profesional yang diakui oleh pelaku-pelaku sejenisnya. Dalam tahapan profesional ini pelaku tidak lagi mudah tertangkap karena pelaku tersebut memiliki kekuasaan yang terkait dengan kedudukannya dalam pergaulan kelas atas. Dalam kasus white-collar crime tertentu, para pelakunya tidak mengakui bahwa dirinya adalah sebagai penjahat, tetapi mereka mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang melanggar hukum. Kejahatan yang dikategorikan sebagai white-collar crime tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikan tetapi lebih diutamakan didasarkan pada ciri pelakunya.2
Fokus awal adalah pada pelaku dari white-collar crime itu sendiri, yaitu white collar criminals. Definisi dasar dari konsep white-collar crime mengacu pada pelakunya, yaitu “orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya” (Sutherland, 1968:58). Pada dasarnya bentuk white-collar crime lebih merugikan dibandingkan dengan bentuk kejahatan konvensional. Karena biasanya white-collar crime dilakukan dalam skala yang lebih besar karena memang para pelaku white-collar crime berasal dari anggota kelompok sosial ekonomi tinggi. Ini jauh berbeda dengan kapasitas kemampuan dan kekuasaan dari para pelaku bentuk kejahatan konvensional yang banyak berasal dari anggota kelompok sosial ekonomi yang lebih rendah.
Ada beberapa tipologi dari white-collar crime. Tipologi tersebut antara lain: white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu, pekerja terhadap pekerjaannya, pembuat kebijakan terhadap pekerjanya, agen korporasi terhadap agen publik (masyarakat), dan yang terjadi antara pedagang terhadap pembelinya (Bloch dan Geis, 1970, p. 301). Contoh dari white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu adalah dokter terhadap pasiennya. Dalam pembuatan resep, seorang dokter bisa saja menuliskan resep dimana obat-obatan yang ada dalam resep tersebut hanya dapat ditebus di apotek milik dokter tersebut, maka secara tidak langsung jika pasiennya membeli obat-obatan di apotek milik dokter tersebut, sang dokter dapat menerima keuntungannya. Contoh lain dari white-collar crime yang terjadi antara individu terhadap individu adalah penasehat hukum atau pengacara terhadap kliennya.
Sedangkan contoh dari white-collar crime yang terjadi antara pekerja terhadap pekerjanya adalah penggelapan barang milik seorang karyawan yang dilakukan oleh atasannya sendiri. Misalnya, X adalah seorang pembantu rumah tangga dari Y, Y “meminjam” barang milik X tanpa mengembalikannya, dengan alasan bahwa Y menganggap dirinya memiliki kekuasaan atas X, karena Y merasa stasus sosialnya lebih tinggi dibandingkan dengan X. Contoh dari white-collar crime yang dilakukan oleh pembuat kebijakan terhadap pekerjanya adalah kasus ketiadaan kejujuran. Misalnya, seorang pembuat peraturan kerja pada perusahaan X, terlepas dari hak atau wewenangnya untuk membuat peraturan, ia juga mengatasnamakan peraturan sebagai demi kesejahteraan buruh, walaupun sebenarnya keuntungan pribadi dan keuntungan perusahaanlah yang menjadi tujuannya. Jelas hal ini adalah merupakan suatu bentuk penipuan.
Sedangkan contoh dari white-collar crime yang terjadi antara agen korporasi terhadap agen public (masyarakat) adalah bentuk penipuan iklan. Misalnya, perusahaan jasa telekomunikasi yang memasang iklan di media cetak dan media massa dengan mengobral janji biaya semurah-murahnya, tetapi dibalik iklan yang menarik tersebut terselip syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku yang tidak dijelaskan secara gamblang. Tidak jarang syarat-syarat dan ketentuan tersebut hanya ditulis kecil-kecil dipojok iklan yang sulit untuk dibaca pelanggan. Dan ini merupakan bentuk penipuan terhadap pelanggan.
Sedangkan untuk tipologi yang terakhir yaitu white-collar crime yang terjadi antara pedagang terhadap pembelinya, contohnya adalah penipuan terhadap pelanggan. Misalnya dalam kasus penimbunan minyak tanah. Dalam kondisi minyak tanah yang sedang langka banyak terdapat oknum-oknum pedagang yang dengan sengaja menimbun minyak tanah, dan ketika ada pembeli yang datang mereka mengatakan bahwa minyak tanah telah habis. Dengan begitu harga minyak tanah akan melambung tinggi, dan pada saat itulah para pedagang tersebut kemudian baru akan menjual minyak tanah yang telah mereka timbun tersebut.
Ada beberapa variasi definisi dari bentuk white-collar crime. Variasi definisi tersebut antara lain: Avocational Crime, Corporate Crime, Economic Crime, Occupational Crime, Organizational Crime, Professional Crime, Upperworld Crime dan Cyber Crime.3 Avocational Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang menolak pandangan dari masyarakat atas cap sebagai penjahat, dilakukan oleh seseorang yang tidak memikirkan dirinya sendiri sebagai seorang penjahat dan dimana sumber utama dari status atau pendapatan itu adalah sesuatu selain dari kejahatan (Geis, 1974a, p. 273). Corporate Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang terdiri dari pelanggaran-pelanggaran yang dijalankan oleh pejabat-pejabat korporasi untuk perusahaan-perusahaan mereka dan pelaku-pelaku dari korporasi itu sendiri (Clinard and Quinney, 1973, p. 188). Economic Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang mengacu pada segala bentuk yang bukan kekerasan, aktivitas ilegal yang secara prinsipnya melibatkan penipuan, penyajian yang keliru, penyembunyian, manipulasi, pelanggaran kejujuran, berdalih, dan penolakan ilegal terhadap peraturan (American Bar Association, 1976).
Occupational Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang terdiri dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu untuk diri mereka sendiri dalam kaitannya dengan pekerjaan-pekerjaan mereka dan pelanggaran-pelanggaran dari para pekerja yang melawan terhadap majikannya (Clinard and Quinney, 1973, p. 188). Organizational Crime adalah bentuk kejahatan yang melibatkan tindakan-tindakan ilegal yang diambil sesuai dengan tujuan-tujuan organisasional operatif yang secara serius (baik secara fisik maupun secara ekonomi) membahayakan pekerja-pekerja, para pelanggan, atau pun masyarakat umum (Schrager and Short, 1978, pp. 411-412).
Professional Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang merupakan tingkah laku ilegal demi keuntungan ekonomi atau bahkan untuk sebagai mata pencaharian ekonomi yang melibatkan suatu karir kriminal yang sangat berkembang, kemampuan yang sangat tinggi, status tinggi diantara pelaku-pelaku kriminal, dan deteksi yang dapat dihindarkan secara sukses dengan adil (Clinard and Quinney, 1973, p. 246). Upperworld Crime adalah suatu bentuk kejahatan yang mengacu pada tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mereka yang terkait dengan posisi mereka didalam struktur sosial, telah memperoleh macam-macam spesialisasi dari celah-celah pekerjaan yang penting bagi jabatan dari para pelaku pelanggaran (Geis, 1974b, p. 114). Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan yang merupakan tindakan yang merugikan masyarakat yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi maya atau kemajuan telematika.
Ada beberapa hal yang membedakan white-collar crime dengan kejahatan konvensional. Hal dasar dari pembedaan diantara keduanya adalah bahwa pada white-collar crime umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial tinggi, sedangkan kejahatan konvensional pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari golongan status sosial menengah sampai rendah. Contoh bentuk nyata dari kejahatan konvensional ini adalah kejahatan jalanan. Hal lain yang membedakan antara white-collar crime dengan kejahatan konvensional adalah biasanya pelaku white-collar crime memiliki status ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan para pelaku dari kejahatan konvensional. Bentuk white-collar crime pun harus selalu terkait dengan pekerjaan dari pelakunya, sedangkan bentuk kejahatan konvensional tidak harus selalu terkait dengan pekerjaan dari pelakunya.
Hal-hal yang membedakan antara white-collar crime dengan kejahatan konvensional juga dapat disebutkan bahwa anggota kelas sosial ekonomi atas yang banyak menjadi pelaku white-collar crime pada umumnya memiliki kekuasaan politik dan finansial yang lebih besar, sedangkan anggota kelas sosial ekonomi rendah yang banyak menjadi pelaku kejahatan konvensional pada umumnya memang memiliki kekuasaan politik dan finansial yang lebih rendah. Ada hal lain yang lebih mendasar dari perbedaan bentuk white-collar crime dengan bentuk kejahatan konvensional, yaitu bahwa bentuk white-collar crime sangat lebih merugikan masyarakat dibandingkan dengan bentuk kejahatan konvensional. Karena pada umumnya para pelaku white-collar crime melakukan tindak kejahatannya tersebut dalam skala besar secara nominal.

1 Mustofa, Muhammad, Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Depok: FISIP UI Press, 2007), hal. 82-83.
2 Mustofa, Muhammad, Kriminologi: Kajian Sosiologis Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Depok: FISIP UI Press, 2007), hal. 127.
3 Hagan, Frank E., Introduction to Criminology: Theories, Methods and Criminal Behavior (Chicago: Nelson Hall, 1986), p. 101.